Kamis, 27 Mei 2010

NASIONALISME DAN KEMAHASISWAAN

1) Sejarah Nasionalisme Indonesia
Ketika berbicara mengenai nasionalisme dalam konteks Indonesia pada saat ini, tentunya tidak terlepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan perkembangan kontemporer kita saat ini. Kedua hal ini masih terus mempengaruhi nasionalisme, baik itu dari aspek definisi atau aspek praktikal, dan tidak hanya saling mempengaruhi, namun juga akan memunculkan silang pendapat antara golongan yang berusaha menghidupkan kembali romantisme masa lalu dan golongan yang berusaha memahami realitas pada saat ini. Perdebatan antara sejarah dan perkembangan saat ini dan kemudian muncul pro-kontra antara golongan yang satu dengan yang lain akan selalu memunculkan sebuah pertanyaan besar, yaitu: masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia? Pertanyaan yang sebenarnya hanya membutuhkan kalimat selanjutnya yang cukup panjang ini, seakan tidak pernah tenggelam di antara isu-isu lain yang berkembang, karena pada akhirnya isu-isu tersebut bisa dikaitkan dengan nasionalisme.Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia (Wikipedia, 2006). Dalam konteks Indonesia, pengertian ini dapat kita cocokkan dengan sejarah Indonesia ketika tahun 1945, yang pada saat itu para pendiri bangsa berusaha membuat sebuah nasionalisme yang dapat mempersatukan seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah jajahan Belanda. Nasionalisme yang kemudian dihasilkan adalah sebuah nasionalisme yang berdasarkan kepada kesamaan nasib. Konsep yang dihasilkan para pendiri bangsa tersebut, berhasil untuk mempersatukan wilayah yang kita kenal sebagai Indonesia pada saat ini.Nasionalisme akan mudah untuk dimengerti dan diimplementasikan jika ada musuh bersama. Jika musuh ini hilang, maka ikatan nasionalisme akan mengendur dengan sendirinya. Preseden yang muncul di Indonesia mempertegas pendapat ini. Jika kita melihat ke tahun 1940-an, ketika Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Agresi Militer I dan II, nasionalisme di kalangan masyarakat masih kuat, sehingga perjuangan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949 membuahkan hasil diakuinya kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Namun pasca-KMB 1949, Indonesia kehilangan musuh bersama dan golongan-golongan dalam masyarakat lebih mengutamakan kepentingan kelompok yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama masa tersebut. Nasionalisme sempat muncul meski sebentar, ketika Indonesia mengeluarkan sikap politik luar negeri terhadap Malaysia dengan Dwikora. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kondisi internal dalam Indonesia memang sedang rapuh. Setelah itu, nasionalisme dapat dimunculkan kembali ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan sebagai musuh bersama karena dianggap sebagai biang keladi Gerakan 30 September. Lebih dari 30 tahun kemudian, Indonesia memperoleh kembali sebuah musuh bersama, yaitu Orde Baru, sehingga gerakan nasionalisme dapat menghasilkan reformasi dan demokrasi yang selama 30 tahun dikebiri. Namun ketika musuh bersama tersebut telah berhasil dilumpuhkan, kepentingan kelompok kembali muncul mengesampingkan nasionalsime itu sendiri.Menurut saya Rasa nasionalisme Mahasiswa sekarang ini sudah mulai berkurang ditandai dengan adanya :1. Pengaruh Budaya Barat/LuarDari cara berpenampilan , mahasiswa sudah banyak yang mengikuti budaya luar . Untuk para wanita , banyak sekali yang menggunakan pakaian yang serba mini (atau banyak orang yang bilang kekurangan bahan) , karena budaya-budaya luar itulah kebanyakan mahasiswa yang melanggar Rasa nasionalisme bangsa Indonesia.2.Rasa Ingin Tahu tentang Budaya Indonesia Berkurang.budaya bangsa Indonesia di mata mahasiswa sangat berkurang ditandai dengan adanya liburan kuliah , lebih banyak mahasiswa ingin atau pergi ke Luar negeri , padahal mereka tidak sadar bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan Alam yang lebih bagus dan Indah lebih dari pemandangan yang ada di Luar Negeri. dan Budaya yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke tidak habis waktu sebulan untuk dipelajari , sedangkan banyak sekali turis yang mempelajari budaya bangsa Indonesia . Seharusnya kita sebagai Mahasiswa atau generasi Penerus yang akan mempertahankan Budaya Indonesia harus lebih peka terhadap Budaya Indonesia itu sendiri.
3. Kurang Menghargai Jasa para Pahlawan .Jasa Para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita untuk memerdekakan Bangsa Indonesia ini kurang dihargai oleh para Mahasiswa pada sekarang ini . ditandai dengan banyaknya mahasiswa yang tidak Hafal nama - nama pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Pahlawan dari sabang sampai merauke kan sangat banyak sekali dan susah untuk dihafal, begitulah kata beberapa mahasiswa khususnya teman-teman saya yang saya tanyakan mengenai nama-nama pahlawan yang ada di Indonesia.Rasa Nasionalisme sudah Mulai terkikis dan nyaris Hilang dari diri warga negara Indonesia, oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa dan juga penerus bangsa Indonesia ini haruslah kita akan bisa meminimalisir berbagai masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia. ”Dengan nasionalisme, maka kita tidak akan rela jika negeri ini hancur gara-gara ulah dari kita sendiri. Tetapi jika rasa nasionalisme luntur, berbagai penyimpangan dan pelanggaran akan subur di negeri kita, seperti penyakit korupsi yang saat ini melilit bangsa Indonesia. Mahasiswa Indonesia harus sungguh – sungguh dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mampu membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia. Ketika berbicara mengenai nasionalisme dalam konteks Indonesia pada saat ini tentunya tidak terlepas dari sejarah perjuangan Kemerdekaan Indonesia dan perkembangan kontemporer kita saat ini. Nasionalisme sebuah bangsa menentukan arah pergerakan bangsa tersebut kepada pilihan yang lebih buruk atau baik. Negara – Negara maju pada saat ini menekankan pentingnya nasionalisme ketika mereka sedang berada dalam posisi sebagai Negara sedang berkembang ketika posisi mereka sedang berada dalam posisi sebagai Negara sedang berkembang. Ketika posisi mereka berubah, nasionalisme mereka tidak ikut berubah dan justru berusaha menyebarkan Nasionalisme mereka ke Negara lain. Hal yang ditunjukkan untuk mewujudkan nasionalisme yang erat kaitannya adalah dengan cara harus berperang atau tutup jalan memakai batik khas Indonesia.
2) Mahasiswa dan Nasionalisme
Kajian ilmiah yang menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa Indonesia dalam membangkitkan kembali nasionalisme, harus mampu diwujudkan jika mahasiswa Indonesia tidak ingin terjebak dalam romantisme masa lalu. Mahasiswa Indonesia harus sungguh-sungguh dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mampu membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia. Ketika kualitas diri mahasiswa Indonesia meningkat dan kajian ilmiah semakin menguat, mahasiswa Indonesia (termasuk mahasiswa UKSW) akan mampu menjadi think tank bagi pergerakan nasionalisme di Indonesia. Semoga

Jumat, 09 April 2010

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Kewarganegaraan


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Jumat, 12 Maret 2010

Cinta Tanah Air

Oleh: KH Didin Hafidhuddin

Ketika Rasulullah Saw hendak berangkat berhijrah menuju Madinah dari Makkah beliau berkata: “Alangkah besarnya cintaku pada kota Makkah, tempat kelahiran dan tumpah darahku; andaikan penduduknya tidak mengusirku, maka pasti aku akan tetap berada di kota Makkah.”

Pernyataan di atas merupakan sebuah perwujudan dari rasa cinta beliau yang sangat mendalam kepada kota tempat kelahirannya atau tanah airnya. Hijrahnya beliau ke kota Madinah bersama para sahabatnya, bukanlah karena keinginannya untuk sengaja meninggalkan tanah airnya, akan tetapi karena perintah dari Allah SWT sebagai bagian dari strategi dakwah dan sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan ajaran-Nya, sehingga terbentuklah masyarakat Madinah yang penuh dengan kedamaian, ketenangan, persamaan, kesejahteraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dan memang telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah, bahwa Madinah adalah tempat persemaian yang subur untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan, menumbuhkan dan melahirkan Rijal ad-Dakwah (para kader dakwah) yang andal. Para kader yang memiliki loyalitas sangat tinggi kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka mampu menebarkan benih-benih ukhuwwah islamiyyah yang sangat solid atas dasar iman, takwa, mahabbah (cinta) dan itsar (mendahulukan kepetingan orang lain di atas kepentingan dirinya sendiri).

Hal itu sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Hasyr ayat 8-9 yang artinya: “(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya.

Mereka itulah orang-orang yang benar (8) Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (9).”

Melakukan Perbaikan
Kecintaan kepada tanah air (kota Makkah), diwujudkan oleh Rasulullah Saw dalam bentuk islah atau perbaikan dalam seluruh tatanan kehidupan dan berawal dari perbaikan akidah salimah. Beliau tidak menginginkan saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air memiliki tatanan kehidupan yang hancur berantakan, moral dan akhlak yang rusak dan bejat, sering terjadi perselisihan, pertentangan, dan pertumpahan darah hanya karena persoalan-persoalan yang sepele, misalnya hanya saling ejek-mengejek asal keturunan dan asal kesukuan.

Beliau tidak rela melihat saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air menyembah kepada berhala-berhala yang mereka buat sendiri dari adonan roti yang kemudian mereka jejerkan sendiri di depan Ka’bah yang mulia (Ka’bah Musyarrofah). Penyembahan kepada berhala yang demikian itu hanyalah akan menurunkan dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, karena berhala itu tidak mampu memberikan manfaat dan madharat sedikit pun juga.

Persis seperti sarang atau rumah laba-laba yang sama sekali tidak bisa melindunginya ketika kedinginan atau kepanasan. Hal ini seperti digambarkan oleh Allah dalam QS Al-Ankabut ayat 41 yang artinya: “Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui.”

Demikian pula, beliau tidak rela melihat saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air yang hancur karena pergaulan bebas, perzinahan, judi, dan minuman keras atau khamr. Karena perbuatan-perbuatan tersebut meskipun kelihatannya ada manfaatnya, terutama dari sudut ekonomi (penghasilan dan pendapatan), tetapi akibat negatif dan madharatnya jauh lebih besar dan lebih berbahaya. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Cinta tanah air
Sebagai pengikut dan umat Rasulullah Saw, seluruh kaum Muslimin di negara manapun mereka berada, termasuk di Indonesia pasti akan mencintai tanah airnya sendiri. Bagi kaum Muslimin, kecintaan pada tanah air adalah bagian dari akidah dan keyakinan, bukan semata-mata karena unsur kebangsaan atau nasionalisme. Sejarah telah menunjukkan, bahwa yang paling gagah berani merebut kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah adalah para ulama, para kiai, para santri, dan kaum Muslimin secara keseluruhan. Bagi mereka, mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan adalah bagian dari jihad yang harus dilakukan dengan kesungguhan. Mati dalam mengusir penjajah adalah bagian dari syahid yang sangat tinggi nilainya dalam pandangan Allah SWT.

Setelah kemerdekaan sampai dengan saat sekarang pun, kaum Muslimin tetap konsisten mencintai tanah airnya. Hanya saja tidak sekadar diungkapkan secara verbal dalam bentuk kata-kata, akan tetapi diwujudkan dalam upaya perbaikan tatanan kehidupan bangsa. Perbaikan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial dan budaya dan bidang-bidang lainnya, termasuk dalam bidang akhlak dan moral.

Kaum Muslimin sangat menjaga betul akhlak dan moral bangsa, tidak ingin dihancurkan oleh kekuatan apa pun dan dari mana pun datangnya. Karena itu, sering kaum Muslimin bereaksi keras terhadap upaya penghancuran moral bangsa, seperti rencana diterbitkannya majalah Playboy ataupun lokalisasi perjudian dan perzinahan. Reaksi keras ini sebagai bagian dari kewajiban amar makruf-nahi munkar dan sebagai perwujudan dari kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, jika diam atau bahkan mendukung hal-hal negatif tersebut di atas, walaupun mengaku cinta tanah air yang diungkapkan secara verbal, maka pada hakikatnya adalah sedang menebarkan kebencian dan kehancuran pada bangsa dan tanah airnya sendiri.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Sumber: Republika Online, 12 Februari 2006