PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Golongan
lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu dinamakan “elite”. Dengan
demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok
masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial
masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak
tertentu.
Kedudukan adalah tempat atau posisi
seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya
didalam kelompok tersebut.
Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, kerna mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang
mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai
dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah
oragn yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya Pelapisan Sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
2.
sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Kesamaan Derajat
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of
human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi
manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum “elite” menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,
1.
elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
2.
elite
eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan
problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas
depan yang tak tentu.
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku. Cirri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
2.
Massa merupakan kelompok yang
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya.
Sumber:
Thank you for nice information
BalasHapusVisit Us!
https://uhamka.ac.id