WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
- Peleburan (Fusi)
- Penyerahan (Cessie)
- Penaikan (Accesie)
- Pengumuman (Proklamasi)
Negara adalah
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara mempunyai dua fungsi
utama :
- Mengatur dan
menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
- Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
- Sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarki.
- Sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat
- Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange
tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
- Harus ada
wilayahnya
- Harus ada
rakyatnya
- Harus ada
pemerintahannya
- Harus ada
tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hukum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber-sumber
hukum antara lain :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Keputusan-keputusan
hakim
- Traktat
- Pendapat sarjana hokum
Sumber:
http://tembokbiru.blogspot.com/2011/11/wrga-negara-negara.html
http://bforbawono.blogspot.com/2012/03/artikel-warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar